Perjanjian global pertama melawan penangkapan ikan ilegal mulai berlaku

Tiga puluh negara menerapkan langkah-langkah untuk menghentikan stok yang berasal dari penangkapan ikan ilegal Pada tanggal 5 Juni 2016, perjanjian mengikat internasional pertama di dunia yang menentang penangkapan ikan ilegal mulai berlaku. Disebut Perjanjian Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA), perjanjian ini bertujuan untuk mencegah ikan yang ditangkap secara ilegal memasuki pelabuhan tiga puluh negara yang telah menandatangani Perjanjian tersebut. Penandatangannya meliputi negara-negara berkembang, negara-negara industri serta Uni Eropa (ditandatangani sebagai satu pihak). Menurut pakar perikanan WWF Jerman Catherine Zucco, pengendalian dan inspeksi yang baik terhadap kapal penangkap ikan di pelabuhan sudah merupakan setengah dari keberhasilan dalam membatasi lalu lintas global ikan yang ditangkap secara ilegal. “Perjanjian tersebut juga membantu memverifikasi apakah ikan tersebut ditangkap melalui penangkapan ikan yang sah. Dengan demikian, perikanan mendapat imbalan karena dapat menjual ikan ke pasar yang menguntungkan,” lanjutnya dalam bahasa Jerman. Hingga 30 persen ikan dunia ditangkap melalui penangkapan ikan IUU (illegal, unregulated, dan undocumented). Penangkapan ikan tersebut merugikan industri perikanan hingga 22 miliar Euro setiap tahunnya dan mendorong eksploitasi stok ikan lebih lanjut. Jerman mengimpor ikan dari lebih dari 90 negara, termasuk negara-negara dengan kontrol perikanan yang lemah atau metode pelacakan yang tidak merata. Zucco menjelaskan bahwa karena rantai pasokan tersebar di seluruh dunia, ikan dari berbagai sumber dicampur selama pemrosesan. Hal ini meningkatkan kemungkinan ikan IUU masuk ke pasar UE. Sebagian besar ikan yang diimpor ke Jerman tiba dengan kapal kontainer melalui Hamburg, Bremerhaven atau Cuxhaven. Karena merupakan salah satu importir utama dunia, WWF mendorong Jerman untuk segera menerapkan langkah-langkah negara pelabuhan untuk mengekang IUU, dan mendorong lebih banyak negara untuk bergabung dalam Perjanjian ini.